FENOMENA DAN PROFESIONAL PUBLIC RELATIONS

Dalam kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas PR, dimana dapat dikeathui bahwa kegiatan PR selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan).
1.        Arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
2.        Perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratĂ­s, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR.
3.        Perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
4.        Fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
5.        Fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Seorang Public Relations professional memiliki referensi bacaan tertentu secara khusus berkaitan dengan bidangnya, sementara itu berkaitan dengan masalah etika, seorang Public Relations professional akan menjunjung tinggi kode etik, sehingga di dalam menjalankan profesinya akan dibimbing oleh etika tersebut. Seorang Public Relations yang professional harus menguasai beberapa keterampilan komunikasi seperti penguasaan teknologi komunikasi dan juga kemampuan bahasa asing. Dalam membantu sosialisasi kerjanya, Public Relations menjalin kerjasama dengan media, karena itu seorang Public Relations professional harus memiliki kemampuan dalam menulis press release. Sedangkan untuk penyediaan informasi secara internal ia harus memiliki kemampuan presentasi dan negosiasi.
Menurut Grunig dan Hunt pemahaman profesionalisme dalam Public
Relations (1984: 66) bisa dilihat dari faktor-faktor berikut ini:
1.        Adanya seperangkat nilai-nilai profesional
Indikator dari nilai-nilai professional ini ialah adanya kebebasan dalam menuangkan hasil pemikiran dan berusaha mendahulukan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.




2.        Keanggotaan pada asosiasi profesi
Asosiasi ini didasarkan pada kesamaan profesi yang dimiliki anggotanya. Dalam asosiasi ini ada etika atas aturan yang telah disepakati bersama dan ada sangsi bagi yang melanggar.
3.        Taat pada norma-norma professional (etika, kode etik, dan penerapannya).
Asosiasi profesi yang ada kemudian mengeluarkan kode etik profesi untuk mengatur dan menjaga moralitas para anggotanya dalam menjalankan pekerjaannya. Kode etik kehumasan Indonesia telah memiliki kode etik profesi yang mengatur mengenai komitmen pribadi, perilaku terhadap klien dan atasan, perilaku terhadap rekan sejawat.
4.        Adanya bangunan pengetahuan dan tradisi intelektual
Maksudnya agar para praktisi yang menggeluti bidang ini memiliki kepemilikan pengetahuan teoritis yang cukup kuat agar dasar dari setiap aktivitas yang dilakukan serta ada pertanggungjawabannya. Pengetahuan sebagian besar bisa diperoleh dari jalur pendidikan formal. Terutama jika jalur pendidikan formal tersebut sejalan dengan profesi yang dijalankan.
5.        Adanya keterampilan teknis

Keterampilan teknis ini bisa didapat dari pelatihan-pelatihan professional. Bentuknya antara lain keterampilan menulis dan berbicara. Masih banyak keterampilan-ketrampilan lain yang perlu dipelajari atau dilatih yang memakan waktu cukup lama.

Komentar